Kebijakan Keterlambatan Pembayaran SPP/BOP/UKT Genap 2014/2015

  • Print

Mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran SPP/BOP/UKT Semester Genap Tahun Akademik 2014/2015, bahwa:

  1. Mahasiswa diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran SPP/BOP/UKT Semester Genap T.A.2014/2015 mulai tanggal 10 Februari 2015 dan berakhir 11 Februari 2015 Pukul 16.00 WIB;
  2. Untuk dapat melakukan pembayaran, mahasiswa harus mengisi surat peryataan bermaterai yang diketahui oleh Dekan Fakultas/Direktur Sekolah (Unduh Disini);
  3. Surat pernyataan diserahkan ke Bagian Akademik S2 Teknik Elektro Up. Ibu Dewi paling lambat Senin, 9 Februari 2015 pukul 08.00;
  4. Hanya mahasiswa yang menyerahkan surat pemyataan dan diusulkan Dekan Fakultas/Direktur Sekolah yang dapat diproses pembayarannya oleh Direktorat Keuangan;
  5. Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran hingga tanggal 1l Februari 2015 Pukul 16.00 WIB dinyatakan tidak aktif pada Semester Genap T.A.2014/2015.

Kebijakan keterlambatan pembayaran ini hanya berlaku untuk Semester Genap T.A. 2014/2015.