BERITA DAN PENGUMUMAN TERBARU

Ketentuan Perpanjangan Studi, Aktif Kembali dan Cuti TA 2014/2015 Genap

  • PDF
  • Print
  • E-mail

Berikut ketentuan perpanjangan studi, aktif kembali, cuti & keringanan biaya Semester Genap TA 2014/2015:

1. Mahasiwa S2 TA 2010/2011 dan mahasiswa S3 TA 2009/2010 & sebelumnya WAJIB mengajukan perpanjangan studi.

2. Surat permohonan perpanjangan studi, aktif kembali, dan cuti yang diajukan oleh Dekan Fakultas Teknik kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat diserahkan ke Bagian Akdemik pada hari Kamis, 11 Desember 2014 karena berkas akan diserahkan ke Gedung Pusat pada tanggal 15 Desember 2014.

 

3. Batas Maksimal pembayaran penundaan  SPP/UKT yang diberikan oleh Fakultas Teknik harus sudah dilakukan pada tanggal 16 s.d. 28 Februari 2015.

4. Khusus mahasiswa S3 syarat pengajuan perpanjangan studi telah menempuh Seminar Hasil 2 pada tanggal 11 Desember 2014.

5. Informasi lebih lanjut dapat lihat disini.