Rapat Koordinasi Program Magister (S2) pada Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tanggal 27 September 2012 pukul 12.30-15.45 di Ruang Sidang 3.5.5, yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada serta Para Ketua Program Studi S2 dan Para Ketua Minat Studi S2 di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, telah mengidentifikasikan permasalahan yang berkaitan dengan masa studi dan ketentuan putus studi mahasiswa Program Magister (S2). Berkaitan dengan hal ini, Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dengan ini menetapkan aturan tentang Masa Studi dan Ketentuan Putus Studi pada Program Magister (S2) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Adapun Peraturan Masa Studi dan Ketentuan Putus Studi Mahasiswa S2 dengan nomor Nomor: 005 / PP-Akd / FT / PPs / 2012 dapat diunduh disini. Kemudian untuk mengunduh file Power Point penjelasan Peraturan dan Evaluasi Masa Studi S2 TE Silakan Klik Di Sini.
