BERITA DAN PENGUMUMAN TERBARU

Ketentuan Penundaan Pembayaran Ganjil 2015/2016

Sesuai ketentuan terkait penundaan pembayaran SPP, maka permohonan penundaan yang bisa difasilitasi sebagai berikut:

1. Kemitraan: dibuktikan dengan surat permohonan penundaan dari institusi mitra/pemberi beasiswa

 

2. Sendiri/pribadi: jika mengajukan surat per individu dengan alasan yang dapat diterima (ada 7 klausul termasuk kemitraan), yaitu

a. Kemalangan (kematian core family), dibuktikan dengan surat keterangan kematian

b. sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit, dibuktikan dengan surat dokter yang merawat di RS,

c. tidak mampu (miskin), dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani RT-RW dan kelurahan

d. sedang menjalankan tugas negara saat periode pembayaran, dibuktikan dengan surat penugasan oleh pimpinan instansi

e. menjadi duta Universitas/fakultas, dibuktikan dengan surat penugasan dari Dekan atau Rektor

f. force majeur (bencana, kecelakaan)

Oleh sebab itu, mohon kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan penundaan dapat menyertakan surat keterangan sesuai salah satu klausul di atas, agar dapat  diproses status akademik mahasiswa. Tanpa keterangan dari masing-masing individu maka mahasiswa DIANGGAP TIDAK AKTIF di semester Ganjil 2015/2016

 

 

PENCARIAN

SEMINAR DTETI 2018



COUNTER PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday198
mod_vvisit_counterYesterday238
mod_vvisit_counterThis week666
mod_vvisit_counterLast week2107
mod_vvisit_counterThis month436
mod_vvisit_counterLast month4718
mod_vvisit_counterAll days1647758