Sesuai ketentuan terkait penundaan pembayaran SPP, maka permohonan penundaan yang bisa difasilitasi sebagai berikut:
1. Kemitraan: dibuktikan dengan surat permohonan penundaan dari institusi mitra/pemberi beasiswa
2. Sendiri/pribadi: jika mengajukan surat per individu dengan alasan yang dapat diterima (ada 7 klausul termasuk kemitraan), yaitu
a. Kemalangan (kematian core family), dibuktikan dengan surat keterangan kematian
b. sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit, dibuktikan dengan surat dokter yang merawat di RS,
c. tidak mampu (miskin), dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani RT-RW dan kelurahan
d. sedang menjalankan tugas negara saat periode pembayaran, dibuktikan dengan surat penugasan oleh pimpinan instansi
e. menjadi duta Universitas/fakultas, dibuktikan dengan surat penugasan dari Dekan atau Rektor
f. force majeur (bencana, kecelakaan)
Oleh sebab itu, mohon kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan penundaan dapat menyertakan surat keterangan sesuai salah satu klausul di atas, agar dapat diproses status akademik mahasiswa. Tanpa keterangan dari masing-masing individu maka mahasiswa DIANGGAP TIDAK AKTIF di semester Ganjil 2015/2016
Last Updated on Tuesday, 11 August 2015 10:33
