Biaya pendidikan (SPP) Mahasiswa BPP-DN 2013

  • Print

Mahasiswa penerima Beasiswa Program Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) tahun 2013 bahwa :

1. Biaya pendidikan (SPP) ditanggung oleh Direktorat Jenderai Pendidikan Tinggi melalui Universitas. untuk itu bagi semua penerima BPP-DN dibebaskan dari biaya pendidikan (SPP) untuk proses registrasi dan herregistrasi,

2. Apabila ada mahasiswa yang sudah membayar sendiri SPP bisa menarik kembali biaya SPP tersebut ke Direktorat Keuangan dengan menyeralikan bukti bayar asli dan foto copy buku tabungan BNI,

3. Pencairan biaya hidup, penelitian, buku dan tunjangan domisili akan dibayarkan per bulan dengan cara mengisi dan upload data di www.ditkeu.ugm.ac.id di menu Beasiswa dengan rincian sbb:
- Scan KRS yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang (pdf)>
- Scan keterangan domisili (pdf) yang bisa di download di www.ditkeu.ugm.ac.id dengan syarat & ketentuan sesuai Keputusan Direktur Pendidik & Tenaga Kependidikan No.390/E4.4/2013 tentang Pengaturan Tunjangan Domisili Penerima BPP-DN,
- Scan buku tabungan BNI dari Direktorat Akademik (pdf),

4. Mohon mengisi dan mengupload data dengan benar dan penuh tanggungjawab, apabila ada permasalahan dikemudian hari yang disebabkan oleh kesalahan pada waktu mengisi dan mengupload data bukan menjadi tanggungjawab Direktorat Keuangan Universitas Gadjah Mada,

5. Hal tersebut diatas (poin 3) dilaksanakan setiap semester dimulai semester I atau semester pada saat mufai menerima Beasiswa PPDN.

 

Informasi lebih lanjut dilihat disini.