Mahasiswa penerima Beasiswa Program Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN/BPPS/BU DIKTI) tahun 2013 bahwa :
1. Penggantian biaya perjalanan kedatangan bagi mahasiswa barudari tempat asal dapat diproses di Direktorat Keuangan UGM Lt.1 Sayap Utara paling lambat tanggal 29 November 2013 dengan menyerahkan berkas SPPD dan kelengkapan lainnya.
2. Penggantian biaya perjalanan kepulangan bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi dari UGM ke tempat Instansi Asal dapat diproses di Direktorat Keuangan UGM Lt.1 Sayap Utara paling lambat tanggal 29 November 2013 dengan menyerahkan berkas SPPD dan kelengkapan lainnya.
Informasi lebihlanjut akan kami umumkan di www.ditkeu.ugm.ac.id.






























